RABU, 30 MEI 1973
Presiden Soeharto menegaskan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus benasr-benar menjadi forum koordinasi yang dapat menangani semua masalah penanaman modal, baik asing maupun domestik, secara integral dan menyeluruh dalam waktu yang cepat. Dikatakannya, BKPM harus menjadi sumber informasi bagi calon investor mengenai segala sesuatu yang menyangkut penanaman modal. Tugas penting BKPM lainnya, menurut Presiden, adalah melakukan pengawasan serta pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Presiden, dengan bekerjasama dengan instansi yang membawahi bidang usaha yang bersangkutan.
Hal ini dikatakan oleh Presiden ketika melantik pimpinan BKPM di Istana Negara jam 10.00 pagi ini. Seperti diketahui, BKPM dibentuk oleh Presiden Soeharto dengan Keppres No. 70 Tahun 1973 tanggal 29 Mei 1973. Ketua BKPM adalah Drs. Barli Halim.
Publikasi, Lita.SH