SABTU, 20 MEI 1978
Presiden Soeharto menjelaskan bahwa penetapan pengangkutan haji untuk tahun 1978/1979 hanya dengan menggunakan pesawat udara adalah karena pengangkutan dengan kapal laut cenderung merugikan perusahaan yang menanganinya, PT Arafat. Sebagaimana diketahui perjalanan haji tahun yang lalu telah mengakibatkan PT Arafat, Parwis Nasution setelah ia menghadap Kepala Negara pagi ini di Bina Graha.
Publikasi, Lita.SH