JUMAT, 27 MEI 1988
Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 yang memberikan perlindungan hukum terhadap rekaman lagu barat yang diproduksi oleh negara-negara MEE. Perlindungan hukum yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni mendatang itu diberikan sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
Publikasi, Lita.SH