RABU, 30 MEI 1984
Pukul 09.00 pagi ini Presiden dan Ibu Soeharto menghadiri upacara pengambilan sumpah Ketua Mahkama Agung serta pelantikan Menteri Kehakiman Jaksa Agung yang berlangsung di Istana Negara. dalam upacara tersebut, Letjen. (Purn.) Ali Said SH diambil sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia menggantikan almarhum Mudjono SH. Yang dilantik sebagai Menteri Kehakiman, menggantikan Ali Said SH adalah, Letjen (Purn.) Ismail Saleh SH. Sementara itu Mayjen (Purn.) Hari Suharto SH dilantik sebagai Jaksa Agung menggantikan Ismail Saleh.
Memberikan sambutannya pada upacara tersebut, Kepala Negara menegaskan kembali bahwa kita tetap menjunjung tinggi ketentuan UUD bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan mrdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Namun ini tidak berarti ditutupnya kerjasama yang erat antara kekuasaan kehakiman dengan pemerintah beserta alat-alat penegak hukumnya. Dikatakannya bahwa dengan masing-masing tetap berdiri tegak pada tempatnya, dengan masing-masing tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya, kerjasama itu justru akan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi tegaknya hukum. Demikian Presiden.
Presiden Soeharto menghimbau kepada emua pihak agar mengendalikan diri dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyangkut tenaga kerja wanita Indonesia (TKWI) di luar negeri, supaya tidak merusak hubungan baik Indonesia dengan negara lain. Diharapkan pula kepada masyarakat agar menghubungi Departemen Tenaga Kerja secara langsung apabila ada masalah yang menyangkut TKWI. Diingatkannya masalah TKWI di luar negeri merupakan suatu hal yang sensitif karena menyangkut kepentingan dan nama baik negara lain, sehingga lebih baik kita menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat merusak hubungan kita dengan negara tersebut.
Demikian dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja Sudomo setalah menghadap Presiden Soeharto di Istana Merdeka pagi ini. Dikatakannya pula bahwa Kepala Negara bergembira atas terwujudnya penertian yang mendalam antara Menteri Tenaga Kerja dengan MUI dalam suatu pertemuan untuk membahas masalah TKWI ini.
Publikasi, Lita.SH