PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Peranan Gubernur Dan Kebijaksanaannya Harus Sesuai Peraturan Perundang-undangan, Petunjuk-petunjuk dan Wewenangnya.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
KAMIS, 17 MEI 1973

Presiden Soeharto menegaskan bahwa peranan gubernur sebagai penguasa tunggal di daerah tidak dapat diartikan bahwa mereka dapat bertindak menurut selera mereka sendiri dengan menyimpang dari kebijaksanaan umum yang ditetapkan pemerintah. Demikian antara lain dikatakan Presiden dalam sambutannya ketika membuka rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Istana Negara pagi ini.

Diingatkan oleh Kepala Negara bahwa pelaksanaan kebjikasanaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, petunjuk-petunjuk dan wewenangnya. Selanjutnya Presiden meminta perhatian khusus para gubernur menyangkut masalah pangan, terutama beras, yang mempunyai peranan dan segi-segi yang luas dalam ruang lingkup ekonomi nasional dalam usaha kita meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Publikasi, Lita.SH