PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Penyempurnaan Keputusan Presiden No. 14A tahun 1980. Keppres itu akan diubah Menjadi Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1980.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
KAMIS, 21 MEI 1981

Presiden Soeharto menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan membantu golongan ekonomi lemah jika golongan ini hanya ingin memperoleh manfaat komisi dari proyek pembangunan yang akan dikerjakannya. Ia mengharapkan agar golongan ekonomi lemah tumbuh sebagai pelaksana proyek pembangunan itu sendiri. Demikian dikatakan Menteri PPLH Emil Salim, setelah diterima Presiden Soeharto di Bina Graha pagi ini. Emil Salim menghadap Kepala Negara untuk berkonsultasi mengenai penyempurnaan Keputusan Presiden No. 14A tahun 1980. Keppres itu akan diubah menjadi Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1980.

Publikasi, Lita.SH