PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Peninjauan Menteri PPLH Emil Salim di kabupaten-kabupaten Serang Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 14A Tahun 1980.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
RABU, 14 MEI 1980

Presiden Soeharto pada prinsipnya dapat mnyetujui usul HNSI agar kapal pukat harimau tipe Bagan Siapi-api dilarang melakukan kegiatan menangkap ikan. Presiden Soeharto juga meminta agar Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan bekerjasama dengan HNSI untuk mempersiapkan pemindahan pemilikan kapal trawl ini, karena usaha ini memerlukan anggaran yang banyak.

Dalam pertemuan itu telah pula dibicarakan rencana pemberian bantuan langsung Presiden kepada Koperasi Nelayan di daerah-daerah yang sulit dijangkau dan belum terjangkau. Bantuan itu terutama diberikan dalam bentuk kapal motor untuk menangkap ikan, peralatan penangkapan ikan, serta pembuatan pelabuhan penangkapan ikan. Presiden Soeharto juga mnyetujui prinsip-prinsip untuk penyusunan undang-undang bagi hasil perikanan.

Sementara itu, Menteri PPLH Emil Salim pagi ini melaporkan kepada Presdien Soeharto mengenai hasil peninjauannya di kabupaten-kabupaten Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung, yang semuanya terletak di Jawa Barat. Peninjauan itu dilakukannya dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden No. 14A Tahun 1980.

Dalam kesempatan ini, Presiden telah menginstruksikan Menteri PPLH untuk membicarakan dengan Direktorat Jenderal Agraria (Departemen Dalam Negeri) mengenai penyusunan pola tata guna tanah di pantai. Dengan adanya pola tata guna tanah seperti itu, maka pejabat setempat mempunyai pedoman jika sewaktu-waktu ada permintaan penggunaan tanah di wilayah pantainya.

Publikasi, Lita.SH