SABTU, 22 MEI 1976
Pemerintah tidak dapat menghindarkan adanya kenaikan ongkos naik haji (ONH), oleh sebab itu untuk musim haji yang akan datang, pemerintah merencanakan untuk menaikkannya. Ini merupakan kesimpulan dari pembahasan ONH yang dilakukan oleh Presiden Soeharto dengan Menteri Agama Mukti Ali dan Menteri Perhubungan Emil Salimhari ini di Bina Graha. Namun demikian dalam pertemuan tersebut Kepala Negara menegaskan kepada Menteri Agama dan Menteri Perhubungan agar sebahagian besar dari ONH itu dipergunakan untuk kepentingan para jemaah dalam perjalanan dan selama mereka di Tanah Suci. Presiden juga meminta kedua Menteri itu untuk memperhatikan betul-betul segala sesuatu yang menyangkut pelayanan haji, sehingga baik jemaah maupun para pelaksana sama-sama puas.
Publikasi, Lita.SH