SENIN, 6 MEI 1985
Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha menerima Menteri Perindustrian, Ir. Hartarto. Dalam pertemuan itu Hartarto melaporkan tentang proyek-proyek industri yang telah berhasil diselesaikan sampai dengan semester pertama tahun 1985, yang keseluruhannya berjumlah 109 buah. Secara khusus ia melaporkan pula tentang perkembangan proyek pabrik kertas kraft di Aceh; menurut rencana, pabrik kertas ini akan selesai pada akhir 1986.
SELASA, 6 MEI 1986
Presiden Soeharto hari ini menghadiri upacara peletakan “batu abadi“ bendungan utama PLTA Cirata, di Cirata, Jawa Barat. Peletakan batu abadi ini menandai dimulainya pembangunan bendungan utama PLTA tersebut. PLTA Cirata ini akan menggunakan tenaga air Sungai Citarum, dan merupakan PLTA ketiga yang memanfaatkan sungai besar ini, yaitu setelah PLTA Djuanda dan PLTA Saguling.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara mengatakan bahwa mengingat pentingnya arti tenaga listrik bagi pembangunan, maka kita tetap memberikan perhatian yang besar kepada pertumbuhan kelistrikan. sebab itu, walaupun kita sedang berada dalam tahun-tahun yang sulit di bidang ekonomi, namun kita tetap melanjutkan pembangunan PLTA Cirata yang memerlukan biaya yang sangat besar ini.
Dikatakannya bahwa semangat kita untuk membangun memang tidak boleh mengendor. Untuk itu, maka kita harus memandang pembangunan sebagai perjuangan dan memang, salah satu segi dari pembangunan adalah perjuangan untuk memanfaatkan sumber alam kekayaan bangsa kita dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejateraan seluruh rakyat.
Presiden Soeharto hari ini menetapkan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) untuk mengembangkan perdagangan luar dan dalam negeri serta mengembangkan produksi dalam negeri dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Kebijaksanaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ekspor non-migas dan penanaman modal.
Didalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa Kawasan Berikut ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean di Indonesia, yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean.
Sementara itu melalui Peraturan Pemerintah no. 21 Tahun 1986 Presiden Soeharto memutuskan untuk mengubah pasal 1 Regeringverordening 31 Maret 1937. Perubahan ini memungkinkan diperluasanya jenis pengusaha yang bisa memperoleh fasilitas pembebasan dan pengembalian bea masuk atas bahan-bahan yang diimpor untuk diproses dan hasilnya di ekspor. Melalui peraturan yang mulai berlaku pada hari ini, fasilitas pembebasan maupun pengembalian bea masuk itu juga dapat dinikmati pengusaha eksporter bukan produsen yang meaksanakan ekspor barang ke luar daerah Pabean Indonesia. Disamping itu juga pengusaha yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan bantun luar negeri, baik bersifat bilateral maupun multilateral.
Dalam Keputusan Presiden No.17 Tahun 1986, hari ini Presiden Soeharto memutuskan untuk memberi perlakuan yang sama atas persyaratan pemilikan saham nasional dalam perusahaan PMA seperti yang berlaku pada perusahaan PMDN.
Presiden Soeharto hari ini menunjuk dan menetapkan dua wilayah usaha Perusahaan Perseroan bidang pengusaha Kawasan Berikat di Jakarta Keputusan itu ditetapkan dengan mencabut Keputusan Presiden No.61 Tahun 1972 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Bonded Jakarta.
Publikasi, Lita.SH