Selasa, 3 Mei 1996
Konferensi kerja PB Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) yang dilangsungkan di Cipayung, Bogor, pada tanggal 26-28 April 1996 mengambil keputusan:
Mendesak kepada pemerintah agar secepat-cepatnya melaksanakan UUD 1945 secara konsekwen dengan melengkapi UU pelaksanaanya.
Agar diadakan pembersihan-pembersihan radikal pada MPRS, DPR-GR, DPA, dan Bappenas terhadap unsur-unsur dan oknum-oknum G-30-S/PKI beserta organisasi-organisasi massanya yang seasas/bernaung dibawahnya, para simpatisan kaum “plin-plan.”
Mengkhendaki agar Presiden dengan dibantu oleh MPRS yang telah dibersihkan secara radikal dan disempurnakan itu, mengangkat seorang wakil presiden dan meninjau kembali semua keputusan MPRS sesuai dengan isi UUD 1945 dan kondisi revolusi sekarang.
Mendesak agar pemerintah dan DPR-GR segera menyelesaikan UU tentang pemilihan umum.
Mendesak dan mendukung pemerintah agar melaksanakan Instruksi Presiden/Pangti ABRI No. 3 tanggal 31 Maret 1966, tentang instensifikasi penertiban/pembersihan personil di lingkungan aparatur negara secara konsekwen dari unsur-unsur dan oknum-oknum anggota PKI beserta ormas-ormasnya.
Mendukung sepenuhnya pernyataan Waperdam/Menteri Luar Negeri Adam Malik yang menggariskan politik bebas-aktif dan mengabdikan politik luar negeri kepada kepentingan nasional.
Mendukung pernyataan Waperdam Ekubang tanggal 12 April 1966 yang mendukung garis kebijaksaan untuk mengatasi keadaan ekonomi yang buruk saat ini.
Mendesak agar segera mengundangkan UU anti-korupsi.
Publikasi Lita.SH