RABU, 8 MEI 1985
Pukul 11.00 pagi ini Presiden Soeharto menerima Drs Hardjanto, Wakil Ketua DPR. Hardjanto menemui Kepala Negara dalam rangka pertemuan konsultasi menemui Kepala Negara dalam rangka pertemuan konsultasi mengenai tindak lanjut hasil pemerikasaan tahunan yang telah disampaikan Bepeka kepada DPR pada tanggal 1 Mei yang lalu. Pada kesempatan itu juga disampaikannya kesan dan informasi yang diterima DPR dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan Inpres No. 4 Tahun 1985 yang menyangkut tugas “surveyor”dalam pemasukan barang ke Indonesia. Juga mengenai pelaksanaan Undang-undang No.2 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Publikasi, Lita.SH