PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Di Kluarkannya Surat Keputusan No. 43/1970 Tentang Organisasi Politik yang Ikut Serta Dalam Pemilihan Umum dan Anggota DPR/DPRD yang diangkat.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
SABTU, 23 MEI 1970

Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan surat keputusan No. 43/1970 tentang organisasi politik yang ikut serta dalam pemilihan umum dan anggota DPR/DPRD yang diangkat. Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa organisasi politik yang menjadi peserta dalam pemilihan umum yang akan datang adalah IPKI, Murba, NU, Perti, Partai Katolik, Parkindo, Parmusi, PNI, PSII, serta Golkar non-ABRI.

Publikasi, Lita.SH