SABTU, 23 MEI 1970
Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan surat keputusan No. 43/1970 tentang organisasi politik yang ikut serta dalam pemilihan umum dan anggota DPR/DPRD yang diangkat. Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa organisasi politik yang menjadi peserta dalam pemilihan umum yang akan datang adalah IPKI, Murba, NU, Perti, Partai Katolik, Parkindo, Parmusi, PNI, PSII, serta Golkar non-ABRI.
Publikasi, Lita.SH