SELASA, 30 MEI 1967
Tigapuluh anggota DPR-GR dari berbagai golongan hari ini mengajukan interpelasi kepada Pejabat Presiden Jenderal Soeharto mengenai Keppres No. 62/1967 tentang ketentuan perlakuan terhadap Bung Karno sehubungan dengan berlakunya Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967. Usul interpelasi ini menyatakan bahwa berhubung Bung Karno telah diganti oleh Jenderal Soeharto selaku Pejabat Presiden, maka Bung Karno tidak lagi menjabat Presiden RI. Oleh sebab itu, para anggota DPR-GR tersebut bertanya, dapatkah dibenarkan Pejabat Presiden mengeluarkan Keppres RI No. 62/1967 itu? Keppres No. 62/1967 memberi kesan bahwa Pejabat Presiden berpendirian bahwa pemikiran yang terkandung dalam Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 itu sekadar pe-non-aktif-an Bung Karno sebagai Presiden; berpendirian mana setidak-tidaknya memberikan kepada Soekarno status presiden kehormatan. Kesan ini dapat disimpulkan dari perlakuan terhadap Bung Karno sebagai Presiden yang tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang politik, pemerintahan dan kenegaraan.
Publikasi, Lita.SH