PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Surat Tuntutan KAMI jaya Untuk MPRS dan Kemudian Menjadi Mandat dari MPRS Kepada Letjen Soeharto.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Sabtu 30 April 1966 

KAMI Jaya telah mengajukan tuntutan kepada MPRS, yang isinya antara lain adalah: Pertama, sidang MPRS yang mulai pada tanggal 12 Mei yang akan datang harus diselenggarakan sesuai dan menurut ketentuan UUD 1945. Kedua, menolak penunjukan Ali Sastroamidjojo menjadi Wakil Ketua MPRS karena ia tak lagi berhak dan pantas mewakili suatu golongan dalam masyarakat. Ketiga, pimpinan sidang seharusnya ditunjuk oleh para anggota MPRS sendiri. Keempat acara harus ditetapkan oleh para anggota sesuai dengan kehendak rakyat, yaitu pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan mandat-mandat yang yang telah diberikan MPRS; pandangan umum tentang pertanggungjawaban tersebut dengan berani dan jujur; acara pokok terdiri dari ;
Pengukuhan Surat Perintah 11 Maret 1966 beserta segala keputusan pelaksanaan dari surat perintah tersebut; agar surat perintah itu ditingkatkan menjadi mandat dari MPRS kepada Letjen. Soeharto. 
Termasuk ke dalam mandat tersebut adalah penugasan kepada Letjen. Soeharto untuk dalam waktu satu tahun mengatur dan menyelenggarkan segala hal yang ditetapkan UUD 1945, antara lain mengadakan pemilihan umum untuk membentuk MPR dan DPR yang sungguh-sungguh wakil rakyat, dan menetapkan lembaga-lembaga negara tertinggi pada tempatnya masing-masing sesuai dengan UUD 1945, yaitu MPR, DPR, Pemerintah, DPA, Bepeka dan MA.

Publikasi Lita.SH