Senin, 24 April 1967
Kuasa Usaha ad interim RRC di Jakarta, Yao Teng-Shan, dipersona-non-gratakan oleh pemerintah dan harus meninggalkan Indonesia dalam waktu 5 kali 24 jam. Pejabat Kedutaan RRC ini diusir karena mendalangi kerusuhan yang dilakukan oleh warga Cina di beberapa kota Indonesia dalam bulan ini. Sementara itu, RRC menanggapi hal ini dengan mempersona-non-gratakan Kuasa Usaha Indonesia di Peking, Baron Sutadisastra, dan wakilnya, Sumarno. Mereka diberi kesempatan untuk meninggalkan daratan Cina dalam waktu lima hari.
Publikasi Lita.SH.