Sabtu, 16 April 1966
Waperdam bidang Ekonomi, keuangan dan pembangunan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dalam instruksi No. 1/1966 tanggal 5 April menginstruksikan kepada semua departemen, lembaga negara dan perusahaan negara/pemerintah yang pernah melakukan peminjaman dan pemutaran uang negara supaya menghentikannya serta melaporkan jumlah yang telah dipinjamkan/dibungakan/diputarkan itu selambat-lambatnya akhir Mei 1966.
Rabu, 16 April 1969
Presiden Soeharto menganugerahkan Samkarya Nugraha kepada Pusat Pasukan khusus Angkatan Darat, bertempat di Batujajar, Jawa Barat. Penyerahan ini bertepatan dengan ulang tahun ke -17 Korps Baret Merah itu.
Dalam amanatnya Presiden mengemukakan bahwa dari seorang prajurit ABRI dituntut syarat-syarat yang lebih berat daripada seorang warganegara biasa, dan setiap prajurit memikul tanggungjawab yang lebih besar dari pada warganergara biasa, walaupun demikian tidak berarti bahwa prajurit ABRI boleh menuntut hak-hak yang lebih besar dari pada warganegara yang lain.
Pemerintah melarang perusahaan-perusahaan yang beromisili di Indonesia untuk mengadakan hubungan impor dan ekspor dengan Afrika Selatan, Rhodesia Selatan, dan Angol. Larangan ini dikeluarkan sehubungan dengan dikenakannya embargo oleh PBB terhadap negara-negara tersebut karena menganut politik diskriminasi wara kulit.
Hari ini pula resmi Presiden Soeharto menandatangani pernyataan tidak berlakunya UU tentang persetujuan Dwi - Kewarganegaraan, acara ini ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 4 tahun 1969. Dengan demikian mereka yang mempunyai kewarganegaraan rangkap harus memilih untuk mengajukan menjadi WNI; mereka yang tidak bersedia menjadi WNI, dinyatakan sebagai orang asing. Untuk yang terakhir ini akan berlaku peraturan-peraturan sebagaimana yang berlaku bagi orang asing lainnya.
Publikasi Lita,SH.