Senin, 9 April 1979
Pukul 09.30 pagi ini, bertempat di Istana merdeka, Presiden Soeharto menerima Menko Polkam, M Panggabean, Menteri/Sekretaris Negara, Sudharmono, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed joesoef, dan menteri Penerangan, Ali Murtopo.dalam pertemuan itu, Presiden menunjuk dan menugaskan keempat menteri tersebut beserta Menteri Dalam Negeri, Amirmachmud,menjadi Dewan Pembimbing dari Badan Pembinaan Pendidikan P4 (BP7). Adapun tugas Dewan Pembimbing adalah memberi pengarahan dan petunjuk kepada BP7.menteri Dalam Negeri Amirmachmud tidak ikut menghadap Kepala Negara karena sedang berobat di Amerika Serikat.
Bertempat di Istana Negara, pukul 10.00 pagi ini Presiden Soeharto melantik Kepala dan Wakil Kepala BP7. Yang dilantik sebagai Ketua adalah Hari Suharto SH, sedangkan Prof.Drs.Harsojo menjadi Wakil
Dalam amanatnya, Kepala Negara mengatakan bahwa kita harus berani berkata bahwa kita semua belum melaksanakan Pancasila dengan sempurna. Dan ini kita sadarari bersama. Oleh karena itu kita bertekad untuk mengisi masa depan bangsa kita dengan usaha-usaha yang lebih nyat untuk mewujudkan Pancasila dalam kehidupan kita masing-masing dan dalam kehidupan bangsa kita, dan hal ini tidak bisa kita tunda-tunda lagi.
Dengan mengatakan demikian, Presiden ingin menggambarkan bahwa tugas BP7 tidaklah ringan.menurut Kepala Negara, satu hal yang harus dijaga adalahjangan sampai penyelenggaraan pendidikan P4 menjadi sekadar usaha untuk memenuhi tuntutan formal,sekadar acara dan upacara yang merutin. Diingatkannya pula bahwa halitu yang kita lakukan, maka bukan hanya kita membuang-buang biaya yang tidak kecil, melainkan juga akan menimbulkan sinisme terhadap Pancasila. Ini sangat tidak berbahaya, karena itu tidak boleh terjadi, demikian ditandaskannya.
Selesai melantik pimpinan BP7, kepala Negara menerima Menteri Agama, Alamsyah Ratu Perwiranegara, di Istana Merdeka. Usai menghadap, Alamsyah mengatakan bahwa dalam pertemuan itu presiden menegaskan kembali harapannya agar umat beragama di Indonesia tidak berpikir dan bertindak sepihak saja. Dianjurkannya untuk berfikir dan bertindak sebagai seorang umat beragama dan berwarganegara Indonesia, sehingga tindakan suatuumat tidak merugikan pihak lain sesama warganegara. Demikian diungkapkan oleh Menteri Agama.
Publikasi Lita,SH