Senin, 3 April 1978
Presiden Soeharto sangat prihatin akan kenyataan bahwa hingga kini belum ada keserasian dan konsistensi antara perencanaan, kebijaksanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijaksanaan pemerintah. Oleh karena itu Kepala Negara membentuk Lembaga Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Lembaga yang baru terbentuk ini diinstruksikan oleh Kepala Negara untuk memperhatikan masalah tersebut, sehingga perencanaan dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dengan baik itu dapat dilaksanakan secara serasi dan konsisten. Demikian dikatakan oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Emil Salim, hari ini.
Publikasi Lita,SH.