Kamis, 2 April 1970
Dalam sidang kabinet yang berlangsung hari ini di Istana Negara, Presiden menginstruksikan agar pengeluaran anggaran pembangunan untuk tahun 1970/1971 di masing-masing departemen dalam triwulan pertama tidak melibihi 25% dari jumlah seluruh anggaran. Instruksi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 24/1970
Dalam sidang itu diputuskan pula bahwa, sesuai dengan UU No. 5/1970 tentang APBN, pergeseran mata anggaran dalam suatu pos hanya boleh dilakukan dengan izin Presiden. sedangkan pergeseran mata anggaran antar pos, perlu terlebih dahulu diajukan ke DPR.
Publikasi Lita, SH.