Rabu, 20 April 1983
Bertempat di Cendana, pukul 10.00 pagi ini Presiden Soeharto menerima Ryozo Sunobe, utusan khusus Perdana Menteri Jepang, Nakasone. Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang setengah jam itu, Sunobe menyampaikan pesan pribadi PM Nakasone untuk Kepala Negara.
Setelah menerima utusan khusus PM Nakasone, Presiden Soeharto menerima Menko Ekuin, Ali Wardhana, Menteri Keuangan, Radius Prawiro, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Sumarlin. Pertemuan tersebut telah membahas tentang akan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Departemen Keuangan dan Bappenas mengenai penyesuaian harga kontrak borongan pekerjaan sipil dan pekerjaan borongan lain. SKB yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 April lusa itu merupakan langkah penyesuaian terhadap Kebijaksanaan 30 Maret 1983.
Publikasi Lita,SH.