Minggu, 1 April 1984
Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 22 tahun 1984 yang mengatur tentang tata cara penyediaan dan penyaluran subsidi gaji dan pensiun. Dengan dikeluarkannya keputusan ini diharapkan tidak ada lagi kekurangan ataupun keterlambatan pembayaran gaji dan pensiun di daerah otonom. Dengan demikian Keputusan Presiden ini akan memberikan kepastian hukum atas kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan bagi pembayaran gaji pegawai negeri sipil pusat yang diperbantukan di daerah.
Publikasi Lita,SH.