Sabtu, 2 April 1966
Sesuai dengan Instruksi No. 3/1966 tersebut, Pimpinan MPRS dalam sidangnya hari ini telah mengambil keputusan bahwa “anggota-anggota MPRS dari PKI dan organisasi-organisasi massa berikut para simpatisannya yang telah dikenai tindakan penertiban berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS No. A3(8)/1/22/MPRS/1965 dan instruksi Ketua MPRS No. A14/1/5/MPRS/1965 tetanggal 26 Oktober 1965, dinyatakan gugur keanggotaannya dan dipecat.”
Publikasi Lita,SH.