Kamis, 1 Desember 1986
Pemerintah didesak untuk mencabut kembali Keppres No. 223/1966 yang merehabilitasi Partai Murba. Desakan ini datang dari organisasi–organisasi masa NU (GP Ansor. Sarbumusi, Pertanu, PMII, IPNU dan IPPNU) yang mengeluarkan pernyataan sikap tentang rehabilitasi Partai Murba. ada beberapa alasan yang tersebut dari pernyataan sikap kelompok organisasi massa NU ini; yaitu bahwa, pertama, Sidang Umum 1V MPRS telah melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunis, Marxisme/Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya. Kedua, Partai Murba adalah suatu partai politik yang berdasarkan Marxisme. Ketiga, rehabilitasi Partai Murba bertentangan dengan ketetapan No, XXV/1966 dan memberi peluangnya muncul “neo- komunisme” Dengan alasan-alasan tersebut, organisasi-organisasi massa NU menyatakan menolak direhabilitsikannya, atau didrikannya partai/organisasi massa apapun sebelum adanya perundang –undangan yang mengatur tentang kepartaian, keormasan dan kegolongan–karyaan.