Minggu, 2 Oktober 1966
Presidium Kabinet Ampera dalam SK No.47/1966 telah menetapkan penggunaan Rupiah baru. Ini merupakan salah satu dari serangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh Kabinet Ampera dalam bidang ekonomi, dalam rangka usaha rehabilitasi dan stabilitas ekonomi nasional. Selain itu telah dikeluarkan pula 4 SK lainnya, yaitu keputusan No. 47/1966 yang berisi tentang besarnya bonus Ekspor (BE) ; Keputusan No. 49/1966 tentang pembiayaan dan pembebanan atas impor ; Keputusan No. 50/1966 penyediaan Devisa dari dana Devisa dan kredit-kredit luar negri untuk keperluan impor barang dan jasa; dan keputusan No. 51/1966 tentang penugasan dan tanggungjawab di bidang ekspor, yaitu Menteri/Departemen Perdagangan, Menteri/Departemen Keuangan. Menteri/Departemen Maritim, dan BNI/bank Sentral.