Rabu, 2 Oktober 1985
Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha memimpin sidang kabinet terbatas bidang ekuin, yang dihadiri pula oleh Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah. Didalam sidang, Kepala Negara menginstruksikan agar pengembalian kelebihan pajak kepada para wajib pajak tahun 1984 sebesar Rp140 miliar itu sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan ini. Hal ini sebagai usaha untuk menambah modal para wajib pajak, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dalam keadaan ekonomi sekarang ini. Selain itu, diinstruksikan pula kepada para menteri ekonomi agar hasil lawatannya ke eropa baru-baru ini dilanjutkan dengan usaha yang nyata untuk meningkatkan hubungan ekonomi dan perdagangan, khususnya ekspor non-migas.
Didalam sidang hari ini dilaporkan bahwa laju inflasi pada bulan September menurun 0,15%, sementara laju inflasi tahun anggaran adalah sebesar 3,41% dan untuk tahun takwin 3,59%. Jumlah uang yang beredar sampai Agustus ini adalah Rp9,422 triliun; neraca perdagangan Juli 1985 surplus US$881,6 juta, berasal dari ekspor US$1,779 miliar dan impor US$898 juta. Di bidang perdagangan, pegadaan berbagai komoditi strategis seperti pupuk, semen, minyak goreng, besi baja, garam dan kertas adalah stabil .