Kamis, 2 Oktober 1986
Pukul 10.30 pagi ini Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang ekuin di Bina Graha. Didalam sidang hari ini pemerintah mengeluarkan PP No. 45 tahun 1986 tentang penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berkenaan dengan perubahan nilai tukar rupiah ( Devaluasi Asset ) kekayaan atau harta perusahaan yang di miliki dan masih masih dipergunakan . kebijaksanaan ini diambil dangan maksud untuk mendorong kegiatan ekonomi setelah devaluasi. Sidang kabinet juga memutuskan untuk menaikkan fiskal bepergian keluar negeri dari Rp. 150 ribu menjadi Rp.250 ribu kebijaksanaan berlaku mulai tanggal 6 oktober minggu depan.
Sidang mmencatat bahwa tingkat inflasi pada bulan september yang lalu naik sebesar 2,81% dibandingkan dengan keadaan pada bulan agustus. Pemerintah berkesimpulan bahwa kenaikann ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan devaluasi. Dengan keikan itu maka tingkat inflasi pada tahun anggaran sekarang ini mencapai 4,39%, dan tingkat inflasi dalam tahun takwim adalah 5,9%. Semetara itu neraca perdagangan sementara bula juli yang lalu menunjukan serplus sebesar US$ 275,9 juta.