Keputusan Menteri Keuangan RI No. 333/KMX.011/1978
♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara
,
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 333/KMX.011/1978 tentang Pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih bank-bank milik negara.