Sebagai Amil Zakat, Presiden Soeharto Setujui Pembangunan Sarana Dakwah Islam[1]
JUM’AT, 13 NOVEMBER 1970, Presiden
Soeharto, sebagai amil zakat, telah menyetujui penggunaan uang zakat
sebesar Rp. 18.200.000,- bagi bantuan pembangunan dan perbaikan 728 buah
masjid, musholla, madrasah, panti asuhan, yayasan, dan badan dakwah
Islam di seluruh Indonesia. (WNR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 272. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden
RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003