Alamsyah: Instruksi Presiden, Bantuan Keagamaan Luar Negeri Harus Dilaporkan Pemerintah[1]
SELASA, 10 OKTOBER 1978, Menteri Agama, H
Alamsyah Ratu Perwiranegara, pagi ini menghadap Presiden Soeharto di
Bina Graha. Selesai menghadap Kepala Negara, ia mengatakan bahwa
Presiden Soeharto menginstruksikan kepadanya agar pelaksanaan SK Menteri
Agama No. 70 dan No. 77 tahun 1978 diteruskan. Untuk melancarkan
pelaksanaannya, diadakan koordinasi dengan menteri-menteri lain.
Menjawab
pertanyaan pers, Alamsyah membantah pendapat yang mengatakan bahwa
kedua SK tersebut hanya ditujukan untuk salah satu pihak saja serta
membatasi kebebasan seseorang. Ia mengatakan bahwa Pemerintah tetap
menghargai hak asasi warga negara. Dijelaskannya pula bahwa SK No. 77
itu sama sekali tidak memberi batasan jumlah bantuan yang diperoleh dari
luar negeri, sebab yang diminta Pemerintah adalah agar bantuan tersebut
dilaporkan kepada Pemerintah demi kepentingan penerima bantuan itu
sendiri.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Menteri
Agama juga melaporkan tentang mulai diberangkatkannya jamaah haji udara
tahun 1978. Untuk mengangkut jemaah haji yang tahun ini tercatat
sebanyak 72.159 itu diperlukan 281 penerbangan. (AFR).
[1]
Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret
1983″, hal 73. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI,
Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.