PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

1978-10-10 Alamsyah: Instruksi Presiden, Bantuan Keagamaan Luar Negeri Harus Dilaporkan Pemerintah

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,

Alamsyah: Instruksi Presiden, Bantuan Keagamaan Luar Negeri Harus Dilaporkan Pemerintah[1]



SELASA, 10 OKTOBER 1978, Menteri Agama, H Alamsyah Ratu Perwiranegara, pagi ini menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha. Selesai menghadap Kepala Negara, ia mengatakan bahwa Presiden Soeharto menginstruksikan kepadanya agar pelaksanaan SK Menteri Agama No. 70 dan No. 77 tahun 1978 diteruskan. Untuk melancarkan pelaksanaannya, diadakan koordinasi dengan menteri-menteri lain.

Menjawab pertanyaan pers, Alamsyah membantah pendapat yang mengatakan bahwa kedua SK tersebut hanya ditujukan untuk salah satu pihak saja serta membatasi kebebasan seseorang. Ia mengatakan bahwa Pemerintah tetap menghargai hak asasi warga negara. Dijelaskannya pula bahwa SK No. 77 itu sama sekali tidak memberi batasan jumlah bantuan yang diperoleh dari luar negeri, sebab yang diminta Pemerintah adalah agar bantuan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah demi kepentingan penerima bantuan itu sendiri.

Dalam pertemuan dengan Presiden, Menteri Agama juga melaporkan tentang mulai diberangkatkannya jamaah haji udara tahun 1978. Untuk mengangkut jemaah haji yang tahun ini tercatat sebanyak 72.159 itu diperlukan 281 penerbangan. (AFR).






[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983″, hal 73. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.