Presiden Soeharto Setujui Bantuan Pembangunan Keagamaan[1]
JUM’AT, 7 OKTOBER 1977, Presiden Soeharto
memberikan persetujuannya hari ini untuk menyediakan dana bantuan guna
menunjang penyelesaian pembangunan sarana keagamaan, seperti masjid dan
pondok pesantren. Persetujuan Kepala Negara ini dituangkan dalam
Keputusan Presiden, yang untuk realisasinya kepada panitia yang
bersangkutan diinstruksikan agar segera mengajukan DIP kepada
Menteri/Sekretaris Negara. Para bupati/KDH Tingkat II yang bersangkutan
diinstruksikan untuk mengetahui penggunaan dana tersebut. Bantuan
Presiden ini diambil dari dana sosial kerohanian Presiden.
Yang
mendapat bantuan tersebut adalah Masjid AI Mabrur, Lancang Barat, Aceh
Utara; Masjid Jami’ Peusangan, Aceh Utara; Masjid Jami’ AI Syaikhuna Abu
Habib Muda Seunagar Aceh Barat; dan Masjid serta Dayah Darul muta’alma
Nigan, Aceh Barat. Disamping itu juga bantuan diberikan untuk menunjang
penyelesaian pembangunan dayah/pesantren Ryadhussalihin Ateuk Angguk,
Inginjaya Aceh Besar dan Masjid Al-Jihad Geumpang, Aceh Pidie. Bantuan
juga diberikan kepada Sekolah Menengah Islam di Bireuen, Aceh Utara.
Perbaikan dan perluasan Masjid Agung di Tasikmalaya dan pembangunan
Madrasah Islamiyah Pesantren Karang Butoh, Bangkalan, Madura, telah pula
mendapat bantuan dana dari Presiden.(AFR).
[1]
Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret
1978″, hal 549. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI,
Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.