Presiden Soeharto: Buruh dan Majikan Hendaknya Dapat Bertenggang Rasa
(Lantik Empat Irjenbang, Penyerahan Naskah Negara Kertagama dan Bahas Ketenagakerjaan)[1]
SELASA, 23 Juli 1974, Empat orang
Inspektur Jenderal Pembangunan (Irjenbang) dilantik oleh Presiden
Soeharto dalam suatu upacara yang berlangsung di Bina Graha mulai jam
09.00 pagi ini. Keempat Irjenbang yang dilantik itu adalah E. Soekasah
Somawidjaja, Marsdya. Sutopo, Mayjen. Soedjono Humardhani, dan Mayjen.
dr. Soedjono. Dalam pidato pelantikannya, Kepala Negara mengatakan bahwa
tanggungjawab moral yang sangat berat yang dipikul oleh pemerintah
termasuk para pejabat, pegawai negeri dan pamong desa, adalah
tanggungjawab kepada rakyat yang memiliki uang dari cucuran keringatnya.
Oleh sebab itu, demikian Presiden salah satu segi penting untuk
mewujudkan tanggungjawab itu adalah melalui pengawasan, yaitu dengan
mengawasi apakah setiap rupiah yang berasal dari keringat rakyat itu
benar-benar digunakan secara semestinya.
Dikemukakan pula oleh Kepala Negara
bahwa tanggungjawab yang besar terhadap pembangunan yang mendorongnya
selaku Presiden/Mandataris MPR untuk secara langsung mengawasi
proyek-proyek pembangunan itu dengan bantuan Wakil Presiden. Selanjutnya
mengenai tugas para Irjenbang, Presiden mengatakan bahwa mereka
mengadakan pengawasan secara khusus apakah biaya pembangunan tiap-tiap
proyek telah benar-benar digunakan sesuai dengan rencana semula.
Segera setelah acara pelantikan para
Irjenbang, Presiden Soeharto ditempat yang sama telah menyerahkan naskah
Negara Kertagama kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sjarif
Thajeb, untuk disimpan di museum pusat agar dapat dipelajari dan
diketahui oleh masyarakat umum. Dalam sambutan singkatnya, Presiden
Soeharto mengatakan bahwa penyerahan naskah ini merupakan penyerahan
simbolis. Hal ini karena, demikian Presiden, Pemerintah Belanda telah
berjanji untuk mengembalikan semua benda bersejarah milik negara
Indonesia yang selama ini disimpannya.
Setelah penyerahan naskah Negara
Kertagama, Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang
kesra yang berlangsung mulai pukul 10.00 pagi ini di Bina Graha. Sidang
antara lain telah membahas laporan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Koperasi mengenai perkembangan di bidang ketenagakerjaan. Dilaporkan
oleh Menteri Subroto bahwa sebagai tanggapan terhadap anjuran Presiden
Soeharto beberapa waktu yang lalu, FBSI kini telah membentuk dewan
pengawas daerah di 23 provinsi. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu
yang lalu, Kepala Negara menganjurkan agar perusahaan-perusahaan
dibentuk serikat-serikat buruh.
Dalam rangka pembinaan tenaga kerja ini,
pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang ada di
provinsi-provinsi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan. Dalam
hubungan ini Kepala Negara menggariskan agar pengaturan-pengaturan dalam
bidang ketenagakerjaan benar-benar dilandaskan pada Pancasila, sehingga
kaum buruh dan majikan dapat bertenggang rasa. (AFR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23
Maret 1978″, hal 139-140. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi
Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan
diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.