Presiden Soeharto Bentuk Badan/Pimpinan Daerah Industri Batam[1]
SELASA, 26 OKTOBER 1971, Hari
ini melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971, Presiden membentuk
Badan/Pimpinan Daerah Industri Batam. Badan yang bertanggungjawab
langsung kepada Presiden ini merupakan badan penguasa daerah itu, dan
bertugas untuk mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan dalam bidang
pembangunan proyek-proyek di Pulau Batam. Sebagaimana diketahui P.
Batam telah dijadikan daerah industri dengan status entreport partikelir.
Untuk kelancaran tugasnya, Presiden memberi wewenang kepada Badan
Pimpinan Daerah Industri Batam untuk mengadakan hubungan dengan semua
instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah serta
pengusaha-pengusaha yang ada hubungannya dengan pengembangan daerah
industri tersebut. Presiden juga memberikan wewenang kepada Badan ini
untuk mengkoordinasikan kegiatan pejabat-pejabat dari instansi
pemerintah yang ditugaskan dalam rangka pelaksanaan pembangunan
proyek-proyek di daerah industri tersebut. Dengan keluarnya Keppres ini,
maka Keppres No. 65 tahun 1970 tentang pelaksanaan proyek pembangunan
Pulau Batam dinyatakan tidak berlaku lagi. (AFR).
[1]
Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret
1973″, hal 377. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI,
Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.