Aliran Kepercayaan Tidak Boleh Bertentangan Dengan Agama dan Moral Pancasila[1]
RABU, 11 AGUSTUS 1971, Sebagai realisasi
amanat Presiden yang dikemukakan di depan Kongres Subud baru-baru ini,
bahwa aliran kepercayaan tidak boleh bertentangan dengan agama dan moral
Pancasila, maka Kejaksaan Agung akan membentuk lembaga penelitian dan
pengembangan aliran masyarakat. Lembaga ini nanti akan terdiri dari para
ahli kejaksaan, ilmu jiwa, ahli agama dan dari aliran-aliran. Demikian
dilaporkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden Soeharto pagi ini. (AFR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 353. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden
RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.