Presiden Soeharto: Segala Bentuk Pelanggaran Hukum Harus Ditindak[1]
SELASA, 22 Juli 1969. Presiden Soeharto
menyatakan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang besar maupun
yang kecil, siapapun pelakunya harus ditindak sesuai dengan prosedur
dan ketentuan hukum oleh alat-alat negara yang berwewenang. Dikatakan
juga bahwa penegakan hukum tidak akan dapat dilaksanakan hanya oleh
pemerintah dan alat-alat penegak hukum saja. Oleh sebab itu ia berharap
akan adanya kesadaran hukum dan rasa tanggungjawab masyarakat untuk
turut serta memelihara ketertiban umum yang mempunyai peranan besar
dalam mengurangi terjadinya pelanggaran hukum. Kesemua itu
dikemukakannya dalam sambutan tertulis pada peringatan Hari Kejaksaan
yang ke-9 di Jakarta hari ini. (AFR)
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 138-139. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi
Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan
diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.