Presiden Soeharto: Kewajiban Pers Mengamankan Kepentingan Umum, Bangsa dan Negara[1]
SENIN, 11 NOVEMBER 1968. Dalam
menyelesaikan masalah nasional, pers sebagai suatu alat media massa
mempunyai peranan yang sangat besar dan pemerintah selalu menghargai
kebebasan pers sebagai salah satu alat pelaksana hak-hak asasi manusia.
Tetapi hendaknya disadari bahwa pers nasional juga wajib memenuhi
kewajiban asasinya, yaitu mengamankan dan memperhatikan kepentingan
umum, kepentingan bangsa dan negara. Demikian antara lain dikatakan
Presiden Soeharto dalam menyambut terbitnya surat kabar “Pelopor Yogya”
sebagai harian pagi. (WNR).
[1] Dikutip
langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret
1973″, hal 61. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI,
Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003