PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

1968-11-08 Presiden Soeharto Menjadi Panitia Zakat

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,

Presiden Soeharto Menjadi Panitia Zakat[1]




JUM’ AT, 8 NOVEMBER 1968, Dalam rangka memperlancar pengumpulan zakat, seperti yang telah diserukan oleh Presiden Soeharto pada peringatan Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW beberapa waktu yang lalu, maka telah dikeluarkan pengumuman Presiden RI No. I tahun 1968. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dapat mengirimkan zakat, derma atau sadakahnya kepada Presiden Soeharto  pribadi dengan cara atau melalui : l. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No. 15: 2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta; 3. Rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000; 4. Rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto pada bank-bank: BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185. (WNR).





[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973″, hal 61. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003