Presiden Soeharto Menjadi Panitia Zakat[1]
JUM’ AT, 8 NOVEMBER 1968, Dalam rangka
memperlancar pengumpulan zakat, seperti yang telah diserukan oleh
Presiden Soeharto pada peringatan Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW
beberapa waktu yang lalu, maka telah dikeluarkan pengumuman Presiden RI
No. I tahun 1968. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masyarakat
dapat mengirimkan zakat, derma atau sadakahnya kepada Presiden Soeharto
pribadi dengan cara atau melalui : l. Kapten Bustomi, dengan alamat
Jalan Merdeka Barat No. 15: 2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal
TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta; 3. Rekening giro pos dan dinas giro
dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat c.q. Jenderal TNI
Soeharto nomor A 10.000; 4. Rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto
pada bank-bank: BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z,
BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185. (WNR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 61. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI,
Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003