Presiden Soeharto Minta Pertimbangan Soal Hukuman Mati
Bertemu Pimpinan MPRS, DPR-GR dan DPA Soal Putusan Mahmilub[1]
SENIN, 23 SEPTEMBER 1968, Presiden
Soeharto mengadakan pertemuan dengan pimpinan MPRS, DPR-GR dan DPA yang
didampingi oleh Menteri Negara Penghubung Lembaga-Lembaga dan
Pemerintah, Mintaredja SH, di Istana Merdeka. Pada pertemuan ini,
Presiden telah meminta pertimbangan para pimpinan lembaga tersebut
tentang pelaksanaan hukuman mati dan seumur hidup yang telah dijatuhkan
oleh Mahkamah Militer Luar Biasa atas diri 26 orang terhukum. Presiden
Soeharto menyatakan bahwa dalam meminta pertimbangan ini bukanlah hendak
mengelak tanggungjawab, karena Presiden mempunyai hak prerogatif,
melainkan untuk memantapkan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah
dan di samping itu untuk mempercepat proses pelaksanaannya. Seluruh
pembicara mempercayakan sepenuhnya kepada Presiden dan menyatakan bahwa
hal itu seluruhnya adalah tanggungjawab Presiden dan tergantung pada
Presiden, sesuai dengan UUD 1945. (AFR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 48-49. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden
RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.