Presiden Soeharto Instruksikan BNI Tinjau Suku Bunga
Keluarkan Kebijaksanaan Pembagian Hasil Ekspor[1]
KAMIS, 19 SEPTEMBER 1968, Presiden
Soeharto hari ini mengeluarkan kebijaksanaan baru tentang pembagian
hasil ekspor barang-barang golongan A seperti karet, kopra, lada dan
minyak kelapa sawit, biji kelapa sawit dan timah. Kebijaksanaan baru
yang termuat dalam Keppres No. 283/1968 menetapkan Bonus Ekspor sebesar
85% untuk eksportir, 5% buat Dana Devisa Negara dan 10% bagi
daerah-daerah tingkat I, dalam bentuk Alokasi Devisa Otomatis (ADO).
Smentara itu dalam Instruksi Presiden
No. 28/1968 Presiden Soeharto menginstruksikan BNI Unit I (Bank Sentral)
untuk meninjau kembali suku bunga perkreditan bank-bank pemerintah.
Dengan peninjauan itu ditetapkan bahwa suku bunga kredit terendah adalah
tiga persen dan yang tertinggi tujuh persen. (AFR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 47-48. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden
RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.