Presiden Soeharto Bakukan Urutan Sila-Sila Pancasila
(Urutan Sila-Sila Pancasila Sesuai Pembukaan UUD 1945)[1]
KAMIS, 18 April 1968, untuk pertama
kalinya dalam sejarah kepolitikan Indonesia, pemerintah membakukan
urutan dan rumusan sila-sila dari dasar negara kita, Pancasila. Hal ini
tercermin di dalam Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 yang mulai
berlaku hari ini, dan sekaligus mencabut penjelasan sub A dari Instruksi
Presiden No. 1 tahun 1967. Berdasarkan Intruksi Presiden ini, maka
urutan, rumusan, sila-sila Pancasila baik dalam penulisan, pembacaan
maupun pengucapan haruslah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Ini berarti dengan adanya Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968
ini, Pancasila dan atau sila-silanya tidak boleh lagi disingkat atau
dipadatkan. Pada masa sebelum ini Pancasila bukan saja “diperas”
sehingga dapat menjadi “trisila” atau “ekasila” tetapi juga dalam
masyarakat terdapat beraneka macam rumusan atau versi sila-silanya.
(AFR)
[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal.10-11.