Presiden Soeharto Menyetujui Penurunan Bunga Bank
(Bappenas Diinstruksikan Melakukan Penataran Pengelola Proyek)[1]
SELASA, 08 Juli 1969. Sebagai hasil
sidang kabinet paripurna di Istana Negara pagi ini, Presiden Soeharto
menyetujui dilakukannya penurunan bunga bank, yang mulai berlaku tanggal
10 Juli mendatang. Suku bunga deposito berjangka masing-masing untuk 12
bulan diturunkan dari 4% menjadi 3%; untuk enam bulan dari 3% menjadi
2,5%; tiga bulan dari 2% menjadi 1,5%; dan kurang dari tiga bulan dari
1,5% menjadi 1%. Kebijaksanaan ini merupakan kelanjutan dari penurunan
suku bunga pinjaman untuk golongan I dengan 1% perbulan; golongan II
menjadi 2%; golongan III menjadi 2,5%; golongan IV menjadi 2%; dan
golongan V menjadi di atas 4-6%.
Selain itu Presiden Soeharto juga
menginstruksikan kepada Bappenas dan Bina Graha untuk mengadakan suatu
penataran terhadap para pejabat yang menangani proyek-proyek, demi
kelancaran pembangunan proyek-proyek tersebut. Jenderal Soeharto
mengungkapkan bahwa dari hasil-hasil peninjauannya ke proyek-proyek
Repelita ternyata masuh terdapat adanya ketiaklancaran (AFR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 138. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden
RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.