Presiden Soeharto: Polisi Harus Bertindak Tegas Dan Adil Tanpa Pandang Bulu[1]
SELASA, 01 Juli 1969. Presiden Soeharto
mengatakan bahwa untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,
maka aparatur kepolisian RI harus bertindak secara dinamis, penuh
inisiatif, tegas dan tepat, adil tanpa pandang bulu, serta tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum negara. Hal ini
dikemukakannya pada Hari Bhayangkara ke-23 di Jakarta. Pada kesempatan
ini pula Presiden mengumumkan perubahan nama Angkatan Kepolisian menjadi
Kepolisian Negara RI, yang tercantum dalam SK Presiden No. 52/1969.
Menurut Presiden, perubahan ini dalam rangka meningkatkan tugas pokok
setiap angkatan dan sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari
Panglima Angkatan Kepolisian dan Staf Hankam. Surat Keputusan Presiden
ini juga menetapkan bahwa Kepolisian RI adalah sejajar dengan
angkatan-angkatan lainnya dalam ABRI (AFR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 137. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden
RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.