Presiden Soeharto Intruksikan Menteri PPLH Susun Tata Guna Tanah di Pantai [1]
RABU, 14 MEI 1980, Sementara itu, Menteri PPLH Emil Salim pagi ini melaporkan kepada Presiden Soeharto mengenai hasil peninjauannya di kabupaten-kabupaten Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung, yang semuanya terletak di Jawa Barat. Peninjauan itu dilakukannya dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden No. 14A Tahun 1980.
Dalam kesempatan ini, Presiden Soeharto telah menginstruksikan Menteri PPLH untuk segera membicarakan dengan Direktorat Jenderal Agraria (Departemen Dalam Negeri) mengenai penyusunan pola tata guna tanah di pantai. Dengan adanya pola tata guna tanah seperti itu, maka pejabat setempat mempunyai pedoman jika sewaktu-waktu ada permintaan penggunaan tanah di wilayah pantainya. (WNR)
-----
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983″, hal 295. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003