Jum’at, 28 Juni 1968
Dalam rangka penertiban dan peningkatan penerimaan negara, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk tidak memberikan keringanan, kelonggaran ataupun pembebasan terhadap pembayaran pungutan-pungutan bea masuk atau harga dari barang-barang yang didatangkan dari luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tarif yang berlaku. Juga diinstruksikan agar membatalkan segala ketentuan mengenai keringanan, kelonggaran atau pembebasan yang tealh diberikan terhadap barang-barang yang sekarang ini belum sampai di daerah Indonesia.
Selasa, 28 Juni 1977
Menristek Prof.Dr Soemitro menjelaskan bahwa Presiden Soeharto telah menyetujui diadakannya kerjasama pengembangan IPTEK antara Indonesia dengan Hungaria. Kerjasama itu meliputi pengembangan pertanian campuran dan penggunaan radio isotop dibidang kedokteran.
Penyusun : Gani Khair