Selasa, 24 Juni 1975
Sidang Kabinet terbatas bidang kesra yang dipimpin Presiden Soeharto antara lain memutuskan utnuk mewujudkan ketentuan-ketentuan UU Pokok Perburuhan menyangkut asuransi sosial. Dalam hubungan ini perusahaan-perusahaan diwajibkan menyisihkan dan memupuk dan untuk keperluan-keperluan karyawan. Dana-dana tersebut meliputi tabungan hari tua, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.
Juga diputuskan untuk memperluas kegiatan BUUD/KUD di masa yang akan datang, sehingga mencakup juga kehidupan nelayan. Keputusan ini dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan.
Senin, 24 Juni 1985
Presiden Soeharto telah memberikan persetujuannya terhadap rencana untuk membangun sebuah pabrik amonia di Sulawesi Selatan, pabrik tersebut akan memanfaatkan potensi sumber gas alam yang terdapat di Sengkang Kabupaten Wajo.
Selasa, 24 Juni 1986
Presiden Soeharto memberi petunjuk kepada Menhut Soedjarwo agar bersama-sama menteri Perindustrian, Mendag dan Mendagri menagtur secara bertahap pengurangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi. Menurut Presiden, pengurangan ekspor itu akan membuka peluang bagi berkemanagnya industri hilir di dalam negeri, sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan nilai tambah bagi industri kita.
Penyusun : Gani Khair