Selasa, 20 Juni 1972
Dalam sidang sub-Stabilisasi Ekonomi di Bina Graha, Presiden Soeharto menyetujui usul Menkeu untuk menurunkan Bea Balik Nama (BBN) atas pembelian kapal-kapal laut dari 10% menjadi 1%. Dasar pertimbangannya adalah bahwa BBN yang berlaku selama ini dirasakan terlalu tinggi oleh para pengusaha di bidang perkapalan.
Kamis, 20 Juni 1974
Menteri Pertambangan Prof. Sadli melaporkan kepada Presiden Soeharto mengenao kemajuan-kemajuan dan prospek dibidang pertambangan, disamping perkembangan usaha pengembangan geothermal. Menteri pertambangan mengatakan sekarang sudah ada perkembangan peningkatan kerjasama dengan Selandia Baru. Dengan peningkatan kerjasama itu, maka pembangunan pusat listrik tenaga thermal di kamojang, Jawa Barat ditingkatkan kapasitasnya dari lima megawatt menjadi 30 megawatt.
Penyusun : Gani Khair