Jelang Lebaran, Presiden Soeharto Instruksikan Menteri Terkait Turunkan Harga[1]
RABU, 9 AGUSTUS 1978, Sidang kabinet terbatas bidang Ekuin berlangsung di Bina Graha mulai pukul 10.00 pagi ini dibawah pimpinan Presiden Soeharto. Antara lain sidang telah membahas masalah tunjangan hari raya buat pegawai negeri. Mengenai hal ini sidang memutuskan bahwa tahun ini Pemerintah tidak akan memberikan tunjangan hari raya untuk pegawai negeri. Akan tetapi guna membantu meringankan beban mereka, Pemerintah memutuskan untuk mengajukan pembayaran gaji bulan September, sehingga dapat dibayarkan pada tanggal 25 Agustus.
Sementara itu, sehubungan dengan terjadinya kenaikan harga bahan makanan, sidang menilai bahwa kenaikan itu tidak perlu dirisaukan, sebab persediaan gula, beras, tepung terigu, dan tekstil masih memadai. Namun demikian, Presiden menginstruksikan para menteri terkait untuk segera mengambil langkah-langkah agar harga barang dapat diturunkan kembali.
Dalam sidang itu antara lain dilaporkan bahwa harga beras naik sebanyak 1% dan minyak goreng naik 5%. Diantara langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah antara lain adalah mengimpor minyak goreng. (AFR)
-----
[1] Buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983″, hal 52. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003