Presiden Soeharto Perintankan Pembelian Garam Rakyat Oleh PN Garam, Langsung Ke Rakyat Penggarap[1]
SELASA, 8 NOVEMBER 1977, PN Garam telah membeli 60.000 ton garam dari petani garam di Pulau Jawa dan Madura sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden akhir bulan Oktober lalu. Harga dasar garam dari BUUD kepada petani garam Rp7,- per kg untuk garam kualitas satu dan Rp5,- untuk kualitas dua. Jumlah garam yang dibeli oleh PN Garam itu adalah 30.000 ton dari Madura, 15.000 ton dari daerah Jawa Timur lainnya, 5.000 ton dari Jawa Barat, dan 10.000 ton dari Jawa Tengah. Hal ini dilaporkan Menteri Perindustrian M Jusuf dalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang diadakan di Bina Graha hari ini.
Setelah sidang, Menteri/Sekretaris Negara Sudharmono menjelaskan bahwa Presiden telah menggariskan agar pelaksanaan pembelian garam itu betul-betul melalui rakyat penggarap dan jangan melalui para tengkulak. Hal ini harus benar-benar diperhatikan, sebab maksud Keputusan Pemerintah itu adalah untuk melindungi petani penggarap garam. Untuk pembelian garam rakyat itu, Presiden menginstruksikan agar BUUD/KUD lebih disempurnakan. Penyempurnaan itu bukan semata-mata untuk penanganan masalah garam saja, tetapi juga untuk semua ruang lingkup, dan semua desa diorganisir kearah pembentukan BUUD/KUD. Ini mengingat tugas BUUD/KUD sangat menyangkut seluruh kegiatan desa. (AFR)
-----
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973 - 23 Maret 1978″, hal 566-568. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003