Presiden Setujui Beri Keringanan Beban Wajib Pajak [1]
SELASA, 3 DESEMBER 1974, Dalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina Graha itu, Presiden Soeharto juga telah memberikan persetujuannya terhadap kebijaksanaan Menteri Keuangan dalam bidang perpajakan, yaitu dengan mengadakan perubahan-perubahan sehingga lebih meringankan beban wajib pajak bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menteri Keuangan juga memutuskan untuk memperpanjang waktu bagi pelaksanaan penggabungan bank-bank swasta dan perpajakannya, yaitu diperpanjang dari batas waktu 31 Desember 1974 menjadi 31 Desember 1975. Keringanan yang diberikan kepada bank-bank swasta meliputi, antara lain, pembebasan bea materai, dan likuidasi bank. (WNR).
-----
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978″, hal 179. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003