Peran dan Tanggung Jawab Aparat Kejaksaan
(Kejaksaan Harus Mampu Menangani Dengan Tepat Tumbuhnya Kesadaran Hukum Masyarakat)[1]
KAMIS, 4 PEBRUARI 1970, Pagi hari Presiden
Soeharto menghadiri penutupan rapat kerja kejaksaan di Kejaksaan Agung,
Jakarta. Dalam amanatnya, Presiden Soeharto meminta agar segenap aparat
kejaksaan dan penegak hukum di Indonesia dapat menangani dengan tepat
tumbuhnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Selanjutnya dikatakan bahwa
dengan semakin kuatnya kesadaran hukum masyarakat, maka makin kuatlah
tertib hukum dan ketertiban pada umumnya, dan makin banyak pula
penyelesaian melalui hukum. Tantangan besar yang harus dijawab secara
tepat oleh kejaksanaan dan alat penegak hukum adalah ketertiban dan
hukum yang harus ditegakkan. Kejaksanaan harus mampu melaksanakan hukum,
mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar hukum.
[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973