Wasiat Kebangsaan Presiden Soeharto (6): Hukum & Keadilan
Tegaknya hukum merupakan salah satu tema terpenting dari perjuangan Orde Baru —Presiden Soeharto, Raker Pengadilan Tinggi Se-Indonesia, 09-06-1969
***
Hukum merupakan sarana untuk menyalurkan hasrat dan keinginan secara tertib. Tanpa hukum yang menjamin kepastian hukum, maka pembangunan yang teratur tidak mungkin kita laksanakan —Presiden Soeharto Seminar Hukum Nasional III, 11-3-1974
***
Sistem konstitusional dan hukum (harus) dapat ditegakkan dengan sungguh-sungguh, karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka — Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya
***
Segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang besar maupun yang kecil, siapapun pelakunya harus ditindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum oleh alat-alat negara yang berwewenang —Presiden Soeharto, Hari Kejaksaan, 22 Juli 1969
***
Badan-badan peradilan harus dijaga martabat dan keagungannya, sebab disinilah puncak dari segala harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum —Presiden Soeharto, Seminar Hukum Nasional IV, 26-3-1979
***
Perlu segera diusahakan untuk mengubah atau menciptakan peraturan yang memadai, apabila hukum yang ada memang benar-benar sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kemajuan atau memang ada kekosongan hukum. —Presiden Soeharto, Rapat Kerja Kehakiman, 21 Juni 1972
***
Pembangunan di bidang hukum harus tetap berjiwa keadilan yang bersumber pada Pancasila —Presiden Soeharto, Rapat Kerja Kehakiman, 21 Juni 1972
***
Hukum harus menjadi senjata yang tidak mungkin dielakkan bagi siapa saja yang bersalah. Hukum juga harus menjadi pengayom yang menenteramkan hati, bagi siapa saja yang benar —Presiden Soeharto, Raker Kejaksaan, 5-3-1977
***
Para penegak hukum haruslah yang pertama-tama patuh dan taat kepada hukum, sehingga masyarakat mendapat suri tauladan yang baik—Presiden Soeharto, Raker Kejaksaan, 5-3-1977
***
Peraturan perundang-undangan warisan penjajahan jelas tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita bangsa merdeka. Kita harus membuat peraturan perundangan yang merupakan hasil karya nasional, yang mencerminkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. —Presiden Soeharto Seminar Hukum Nasional VI, 25-7-1994
***
Pancasila dan UUD 1945 itulah yang (harus) memberi makna dan corak khas tersendiri dalam sistem hukum nasional —Presiden Soeharto Seminar Hukum Nasional VI, 25-7-1994
***
Usaha menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat merupakan perjuangan yang berat —Presiden Soeharto, Raker Gabungan MAKEJAPOL, 22 Maret 1984
***
Meningkatnya pembangunan, juga meningkatkan tuntutan masyarakat di bidang pelayanan, penerapan dan penegakan hukum —Presiden Soeharto, Raker Kehakiman, 7 Agustus 1993
***
Kemajuan-kemajuan yang kita capai harus didampingi terwujudnya rasa keadilan yang membawa rasa tenteram di hati setiap orang —Presiden Soeharto, Raker Gabungan MAKEJAPOL, 22 Maret 1984
***
Tanpa perasaan tenteram dan adil, kehidupan lahiriah kebendaan yang berlimpah tidak mampu memberikan kebahagian yang utuh kepada kita dan tidak dapat membangkitkan kegairahan dalam pembeangunan —Presiden Soeharto, Raker Gabungan MAKEJAPOL, 22 Maret 1984
***
Perlu terus diusahakan penyempurnaan badan penegak hukum dan tindakan penertiban ke dalam (aparat), sehingga kemampuan serta kewibawaan aparat penegak hukum dapat terus dibina dan ditingkatkan. Adalah mustahil untuk menertibkan masyarakat, jika penegak hukum sendiri tidak dapat menertibkan diri terlebih dahulu —Presiden Soeharto, Raker Gabungan MAKEJAPOL, 22 Maret 1984
***